Warga Negara dan Negara
Warga Negara
Warga negara
adalah seseorang
yang memliki kartu tanda penduduk dari suatu negara, seseorang dengan
keanggotaan tersebut disebut warga negara.
Adanya Kartu Tanda Penduduk sesiuai dengan tempat ia tingga warga telah diakui
oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.
Menurut Koerniatmanto S. warga negara dengan
anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai
kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan
kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.[1]
Menurut Purwadarminta Warga negara adalah orang
yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara.[1]
Negara
Negara adalah suatu wilayah yang
kekuasaannya baik itu politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Yang berarti Negara adalah organisasi masyarakat dimana rakyat
berada dalam suatu wilayah tersebut.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk
mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Sebagai sebuah organisasi, negara
dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan
serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama.[2]
a. Sifat-sifat Negara
Negara memiliki sifat yang didapat dari
manifestasi kedaulatannya, dan sifat ini terpisah dari organisasi lain.
Sifat-sifat itu adalah:
1. Memaksa, artinya negara
berkuasa untuk melakukan kekerasan fisik secara legal demi tercapainya
ketertiban dalam masyarakat.
2. Monopoli, artinya negara mempunyai hak
kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan hidup bersama masyarakat.
3. Mencakup semua, artinya
semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali. [2]
b. Bentuk Negara
Ikatan hubungan ke dalam (dengan
daerah-daerahnya) maupun ke luar (dengan negara lain) merupakan suatu negara
adalah definisi dari bentuk negara. Dalam teori modern sekarang ini, bentuk
negara yang terpenting adalah negara kesatuan dan negara serikat. Negara
kesatuan (Unitarisme) adalah bentuk negara merdeka dan berdaulat, di mana
kekuasaan untuk mengatur seluruh pemerintahan berada di pusat negaranya.[2]
c. Unsur-Unsur Negara
Suatu negara terdiri dari beberapa unsur
(syarat) yang membangunnya, yaitu:
1. Wilayah yang
terdiri dari wilayah air, darat, dan udara. Batas-batas suat negara ditentukan
dari perjanjian dengan negara lain yang disebut Perjanjian Antar Negara
(Internasional).
2. Rakyat,
yaitu setiap golongan orang yang ada di dalam wilayah negara dan wajib mematuhi
peraturan negara tersebut.
3. Pemerintah,
yaitu badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan
peraturan yang mengikat warganya.
4. Tujuan.
Tujuan negara sangat penting adanya sebab segala sesuatu yang ada di negara
akan diarahkan untuk mencapai apa yang disepakati menjadi tujuan negara
tersebut. Adapun tujuan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan Pancasila.
5. Kedaulatan,
yaitu kekuasaan tertinggi. Negara dengan daulatnya berkuasa untuk memaksa
rakyatnya mematuhi peraturan yang ada, juga berkuasa mempertahankan
kemerdekaannya terhadap negara lain. Karena itulah kedaulatan sebuah negara
sangat penting.[2]
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar