Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan
1. Masyarakat Pedesaan
(Masyarakat Tradisional)
Yang dimaksud dengan desa menurut Sutardjo Kartodikusuma
mengemukakan sebagai berikut: Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat
tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri.
Menurut Bintaro, desa merupakan perwujudan atau kesatuan
goegrafi ,sosial, ekonomi, politik dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu
daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
Sedangkan menurut Paul H. Landis :Desa adalah pendudunya kurang
dari 2.500 jiwa. Dengan ciri ciri sebagai berikut :
· Mempunyai pergaulan hidup
yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
· Ada pertalian perasaan yang
sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan
· Cara berusaha
(ekonomi)adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi
alam
seperti : iklim, keadaan alam ,kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan
agraris adalah bersifat sambilan.
Dalam kamus sosiologi kata tradisional dari bahasa Inggris,
Tradition artinya Adat istiadat dan kepercayaan yang turun menurun dipelihara,
dan ada beberapa pendapat yang ditinjau dari berbagai segi bahwa, pengertian
desa itu sendiri mengandung kompleksitas yang saling berkaitan satu sama lain
diantara unsur-unsurnya, yang sebenarnya desa masih dianggap sebagai standar
dan pemelihara sistem kehidupan bermasyarakat dan kebudayaan asli seperti
tolong menolong, keguyuban, persaudaraan, gotong royong, kepribadian dalam
berpakaian, adat istiadat , kesenian kehidupan moral susila dan lain-lain yang
mempunyai ciri yang jelas.
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan pengertian desa sebagai
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Masyarakat
Perkotaan
Wirth
: Kota adalah suatu pemilihan yang cukup besar, padat dan permanen, dihuni oleh
orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya.
Max
Weber : Kota menurutnya, apabila penghuni setempatnya dapat memenuhi sebagian
besar kebutuhan ekonominya dipasar lokal.
Dwigth
Sanderson : Kota ialah tempat yang berpenduduk sepuluh ribu orang atau lebih.
Menurut konsep Sosiologik sebagian Jakarta dapat
disebut Kota, karena memang gaya hidupnya yang cenderung bersifat
individualistik.
Dari beberapa pendapat secara umum dapat dikatakan mempunyani
ciri-ciri mendasar yang sama. Pengertian kota dapat dikenakan pada daerah atau
lingkungan komunitas tertentu dengan tingkatan dalam struktur pemerintahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar