Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
1. Pengertian Pelapisan Sosial
Kata stratification berasal
dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A.
Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam
kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui
adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman,
pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup
dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka
menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan
anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas
tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala
yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan
sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama
dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan
sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta
kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.Dengan demikian, dapat disimpulkan
bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam
kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan
di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi
seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun
kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu
disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi,
nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
Terjadinya Pelapisan Sosial
1. Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu
sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan
berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi
berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa
disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini
bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu
berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan
seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena
usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah,
seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
2. Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk
mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas
adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya
pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam
organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang
ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam
organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya
didalam organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem
ialah :
- sistem fungsional : merupakan
pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja
sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi
perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain
- sistem scalar : merupakan
pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal)
Perbedaan Sistem Pelapisan dalam Masyarakat Menurut sifatnya,
sistem pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi:
1) Sistem pelapisan masyarakat
yang tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang
lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal
istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu
lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini
digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana yang kita
ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
> Kasta Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para golongan
pendeta;
> Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan
tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua;
> Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang;
> Kasta sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;
Paria : golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan, peminta,dsb.
Paria : golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan, peminta,dsb.
2) System pelapisan masyarakat yang terbuka
Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat
besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik
vertikal maupun horisontal. Contoh:
– Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
– Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.
– Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
– Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.
2) System pelapisan social
campuran
Stratifikasi sosial campuran merupakan kombinasi antara
stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali berkasta Brahmana
mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta
menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri
dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.
2. KESAMAAN DERAJAT
Hubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat dimana setiap
anggota masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban, baik tehadap masyarakat maupun
negara. Persamaan derajat adalah persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi
kepada diri orang lain ataupun masyarakat, biasanya persamaan derajat itu dapat
dinyatakan dengan HAM (Hak Asasi Manusia) yang telah diatur dalam UUD 45 pasal
1, pasal 2 ayat 1, pasal 7 tentang persamaan hak.
Persamaan Hak
Adanya kekuasaan negara dimana hak individu sebagai sesuatu yang
mengganggu, karena dimana kekuasaan itu berkembang, dan berkuranglah batas yang
dimiliki hak-hak pribadi yang dimiliki itu.
Persamaan derajat di Indonesia
Persamaan derajat adalah persamaan nilai atau harga taraf
yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lainnya.
Pasal-Pasal Dalam UUD 1945 Tentang Persamaan Hak
Referensi:
https://shellrenoktarina.wordpress.com/2014/11/16/pelapisan-sosial-dan-persamaan-derajat/
https://refiputrihandayani.wordpress.com/2015/12/24/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar